ILMU USHUL FIQIH DI MATA FILSAFAT ILMU

Buku ini ingin memaparkan dimensi epitesmologi (metodologi keilmuan) sebagai salah satu pilar keilmuan untuk meneropong atau dengan istilah cantiknya mendiskusikan jatidiri ILMU USHUL FIQIH. Filsafat ilmu telah mematok harga, bahwan suatu ilmu dikatakanOntologi membahas tentang apa yang ingin kita ketahui. Apa yang ingin diketahui oleh ilmu? atau dengan perkataan lain, apakah yang menjadi bidang telah ilmu atau disebut ilmu jika memiliki tiga kerangka dasar ilmu, (ontologi, epistemologi, dan aksiologi) .
Ontologis meneropong:
  • Obyek apa yang ditelaah ilmu Ushul Fiqh ?
  • Bagaimana wujud yang hakiki dari obyek ilmu Ushul Fiqh?
  • Bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia [seperti berpikir, merasa dan mengindera] yang membuahkan pengetahuan.

Buku ini memberikan jawaban secara ontologis Ilmu Ushul Fiqh memiliki obyek telaah bagaimana manusia menangkap hukum Allah, dan bagaimana segenap persoalan serta cara-cara memahami maksud Tuhan. Pada dasarnya ilmu harus digunakan untuk kemaslahatan umat manusia. Ilmu dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf hidup manusia dengan menitik beratkan pada kodrat dan martabat. Aksiologi adalah wilayah yang membicarakan kegunaan ilmu, dan nilai-nilai.

Selanjutnya telaah diarahkan kepada teropongan aksiologi (kegunaan ilmu). Sedikitnya ada tiga pertanyaan terkait dengan aksiologi:

  • Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu Ushul Fiqh itu dipergunakan ?
  • Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah moral ?
  • Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral?Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional?

Buku ini memberikan jawaban bahwa secara aksiologi ilmu ushul fiqh mengantarkan manusia agar memahami maksud Tuhan, sehingga mendapatkan kebahagiaan di dumia dam kahirat.

Kemudian bagaimana pembahasan terkait dengan Epistemologi?

Landasan epistemology tercermin secara operasional dalam metode ilmiah . Pada dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuan berdasarkan :

  • Kerangka pemikiran yang bersifat logis dengan argumentasi yang konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun;
  • Menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka tersebut dan
    Melakukan verifikasi terhadap hipotesis termaksud dengan menguji kebenaran pernyataan secara factual.

Buku ini telah memberikan jawabnya.(sila membaca lajut dalam buku aslinya)

Catatan: [Buku semacam ini telah lahir banyak sekali, ketika dan transformasi berani dari berubahnya IAIN menjadi UIN. Tradisi keilmuan terbuka lebar dan beberapa informasi bergulat tan filter lagi. Sekarang metode Hermeneutika mendapat tepat. Tentunya hal ini penuh perdebatan seru antara setuju dan menunggu]

JUDUL: Ilmu Ushul Fiqh
PENULIS: Dr. Muhyar Fanani
PENERBIT: Walisongo Press. Jl. Walisongo No. 3-5 Semarang 50185 Telp: (024) 7615923; 081325639165
ISBN: 978-979-1596-68-8
TEBAL: xii + 180 halaman;14 x 20 cm
CETAKAN: Nopember 2009. Cetakan I
[]

Previous
Next Post »